*agent of change*

July 11th, 2008 by saviking

 

 

 

 

 

 

 

 

Lembaga
Pendidikan (baik formal, non formal atau informal) adalah tempat
transfer ilmu pengetahuan dan budaya (peradaban). Melalui praktik
pendidikan, peserta didik diajak untuk memahami bagaimana sejarah atau
pengalaman budaya dapat ditransformasi dalam zaman kehidupan yang akan
mereka alami serta mempersiapkan mereka dalam menghadapi tantangan dan
tuntutan yang ada di dalamnya. Dengan demikian, makna pengetahuan dan
kebudayaan sering kali dipaksakan untuk dikombinasikan karena adanya
pengaruh zaman terhadap pengetahuan jika ditransformasikan.

Oleh
karena itu pendidikan nasional bertujuan mempersiapkan masyarakat baru
yang lebih ideal, yaitu masyarakat yang mengerti hak dan kewajiban dan
berperan aktif dalam proses pembangunan bangsa. Esensi dari tujuan
pendidikan nasional adalah proses menumbuhkan bentuk budaya keilmuan,
sosial, ekonomi, dan politik yang lebih baik dalam perspektif tertentu
harus mengacu pada masa depan yang jelas (pembukaan UUD 1945 alenia 4).
Melalui kegiatan pendidikans, gambaran tentang masyarakat yang ideal
itu dituangkan dalam alam pikiran peserta didik sehingga terjadi proses
pembentukan dan perpindahan budaya. Pemikiran ini mengandung makna
bahwa lembaga pendidikan sebagai tempat pembelajaran manusia memiliki
fungsi sosial (agen perubahan di masyarakat)

Lantas
apakah lembaga pendidikan kita, baik yang formal ataupu informal telah
mampu mengantarkan peserta didiknya sebagai agen perubahan sosial di
masyarakat?. Untuk Hal ini masih perlu dipertanyakan. Lembaga
pendidikan kita sepertinya kurang berhasil dalam mengantarkan anak
didiknya sebagai agen perubahan sosial di masyarakat, terbukti dengan
belum adanya perubahan yang signufikan dan menyeluruh terhadap masalah
kebudayaan dan keilmuan masyarakat kita, dan masih maraknya
komersialisasi ilmu pengetahuan di lembaga-lembaga pendidikan kita,
mahalnya biaya pendidikan serta orientasi yang hanya mempersiapkan
peserta didik hanya untuk memenuhi bursa pasar kerja ketimbang
memandangnya sebagai objek yang dapat dibentuk untuk menjadi agen
perubahan sosial di masyarakat.

 

 

 

 

 

 

a. Pengertian Pendidikan

Dalam
arti luas, pendidikan adalah berusaha membangun seseorang untuk lebih
dewasa. Atau Pendidikan adalah suatu proses transformasi anak didik
agar mencapai hal hal tertentu sebagai akibat proses pendidikan yang
diikutinya Sebaliknya menurut jean praget pendidikan berarti
menghasilkan atau mencipta walaupun tidak banyak. Pendidikan adalah
segala situasi hidup yang mempengaruhi pertumbuhan individu sebagai
pengalaman belajar yang berlangsung dalam segala lingkungan dan
sepanjang hidup[2]..

Menurut
miramba, pendidikan adalah bimbingan atau pimpinan secara sadar oleh
pendidik terhadap perkembangan jasmani dan rohani anak didik menuju
terbentuknya kepribadian yang utama.[3] Definisi ini agaknya yang banyak dipakai di indonesia.

Dalam
Islam pendidikan didefinisikan sebagai berikut, bimbingan yang
diberikan oleh seseorang kepada seseorang agar ia berkembang secara
maksimal sesuai dengan ajaran Islam.[4]

 Lebih
jelasnya pendidikan adalah setiap proses di mana seseorang memperoleh
pengetahuan, mengembangkan kemampuan/keterampilan sikap atau mengubah
sikap.

Secara
garis besar, Pendidikan mempunyai fungsi sosial dan individual. Fungsi
sosialnya adalah untuk membantu setiap individu menjadi anggota
masyarakat yang lebih efektif dengan memberikan pengalaman kolektif
masa lampau dan kini. Fungsi individualnya adalah untuk memungkinkan
seorang menempuh hidup yang lebih memuaskan dan lebih produktif dengan
menyiapkannya untuk menghadapi masa depan (pengalaman baru). Proses
pendidikan dapat berlangsung secara formal seperti yang terjadi di
berbagai lembaga pendidikan. Ia juga berlangsung secara informal lewat
berbagai kontak dengan media komunikasi seperti buku, surat kabar,
majalah, TV, radio dan sebagainya atau non formal seperti interaksi
peserta didik dengan masyarakat sekitar.

 

 b. Lembaga pendidikan 

Tidak
bisa kita pungkiri lagi bahwa lembaga pendidikan memberikan pengaruh
yang signifikan terhadap corak dan karakter masyarakat. Belajar dari
sejarah perkembanganya lembaga pendidikan yang ada di indonesia
memiliki beragam corak dan tujuan yang berbeda-beda sesuai dengan
kondisi yang melingkupi, mulai dari zaman kerajaan dengan bentuknya
yang sangat sederhana dan zaman penjajahan yang sebagian memiliki corak
ala barat dan gereja[5],
dan corak ketimuran ala pesantren sebagai penyeimbang, serta model dan
corak kelembagaan yang berkembang saat ini tentunya tidak terlepas dari
kebutuhan dan tujuan-tujuan tersebut.

Dalam
upaya meningkatkan mutu sumber daya manusia, mengejar ketertinggalan di
segala aspek kehidupan dan menyesuaikan dengan perubahan global serta
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, bangsa Indonesia melalui
DPR dan Presiden pada tanggal 11 Juni 2003 telah mensahkan
Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional yang baru, sebagai pengganti
Undang-undang Sisdiknas Nomor 2 Tahun 1989. Undang-undang Sisdiknas
Nomor 20 Tahun 2003 yang terdiri dari 22 Bab dan 77 pasal tersebut juga
merupakan pengejawantahan dari salah satu tuntutan reformasi yang marak
sejak tahun 1998.

Perubahan
mendasar yang dicanangkan dalam Undang-undang Sisdiknas yang baru
tersebut antara lain adalah demokratisasi dan desentralisasi
pendidikan, peran serta masyarakat, tantangan globalisasi, kesetaraan
dan keseimbangan, jalur pendidikan, dan peserta didik.

Sebagai
sistem sosial, lembaga pendidikan harus memiliki fungsi dan peran dalam
perubahan masyarakat menuju ke arah perbaikan dalam segala lini. Dalam
hal ini lembaga pendidikan memiliki dua karakter secara umum. Pertama,
melaksanakan peranan fungsi dan harapan untuk mencapai tujuan dari
sebuah sitem. Kedua mengenali individu yang berbeda-beda dalam peserta
didik yang memiliki kepribadian dan disposisi kebutuhan.[6] Kemudian sebagai agen perubahan lembaga pendidikan berfungsi sebagai alat:

1) Pengembangan pribadi

2) Pengembangan warga

3) Pengembangan Budaya

4) Pengembangan bangsa

 

c. Klasifikasi Lembaga Pendidikan

Upaya
mewujudkan kesejahteraan masyarakat pada dasarnya merupakan cita-cita
dari pembangunan bangsa. Kesejahteraan dalam hal ini mencakup dimensi
lahir batin, material dan spiritual. Lebih dari itu pendidikan
menghendaki agar peserta didiknya menjadi individu yang menjalani
kehidupan yang aman dan damai. Oleh karena itu pembangunan lembaga
pendidikan diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata
dalam mewujudkan Indonesia yang aman, damai, dan sejahtera. Sejalan
dengan realitas kehidupan sosial yang berkembang di masyarakat, maka
pengembangan nilai-nilai serta peningkatan mutu pendidikan tentunya
menjadi tema pokok dalam rencana kerja pemerintah dalam membangun
lembaga pendidikan.

Lembaga
pendidikan di indonesia dalam UU bisa kita klasifikasikan menjadi dua
kelompok yaitu: sekolah dan luar sekolah, selanjutnya pembagian ini
lebih rincinya menjadi tiga bentuk:

 1). informal.

 2). formal

 3). dan nonformal

Sebelum
kita melngkah pada pembahasan lebih jauh, tentunya kita harus
mengetahui peran masing-masing lembaga secara umum, ketiga klasifikasi
di atas dalam pergumulanya di masyarakat memiliki peran yang
berbeda-beda, lembaga pendidikan pertama, yaitu informal atau keluarga,
ranah garapanya adalah lebih banyak di arah kan dalam pembentukan
karakter atau keyakinan dan norma. Lembaga pendidikan
kedua, yaitu formal atau sekolah, peran besarnya lebih banyak di
arahkan pada pengembangan penalaran murid. Yang terakhir lembaga
pendidikan ketiga, yaitu masyarakat, peranya lebih banyak pada
pembentukan karakter sosial.[7]

Ketiga pembagian di atas adalah merupakan perubahan mendasar, Dalam Sisdiknas yang lama pendidikan
informal (keluarga) tersebut sebenarnya juga telah diberlakukan, namun
masih termasuk dalam jalur pendidikan luar sekolah, dan ketentuan penyelenggaraannyapun tidak konkrit. Penjelasan dari klasifikasi tersebut adalah:

Ø pendidikan
informal, atau pendidikan pertama adalah kegiatan pendidikan yang
dilakukan oleh keluarga dan lingkungan yang berbentuk kegiatan belajar
secara mandiri, hal ini adalah menjadi pendidikan primer bagi peserta
dalam dalam pembentukan karakter dan kepribadian, hal ini penulis fikir
sesuai dengan konsep al Qur’an dalam masalah pendidikan dikeluarga
yaitu menjaga keluarga kita dari hal-hal yang negatif, firman alloh: 

  (قوا أنفسكم وأهليكم نارا)

Ø Pendidikan
nonformal, atau pendidikan kedua meliputi pendidikan kecakapan hidup,
pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan
pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan
dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang
ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik. Satuan
pendidikan nonformal meliputi lembaga kursus, lembaga pelatihan,
kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM), dan majelis
taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis. Hasil pendidikan
nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal
setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk
oleh pemerintah (pusat) dan pemerintah daerah dengan mengacu pada
standard nasional pendidikan. Adapun pendidikan nonformal
diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan
pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, atau ingin
melengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang
hayat, yang berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan
penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta
pengembangan sikap dan kepribadian profesional

Ø Jalur
formal adalah lembaga pendidikan yang terdiri dari pendidikan dasar,
pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi dengan jenis pendidikan:

1). umum

2). Kejuruan

3). Akademik

4). profesi

5). Advokasi

6). keagamaan.

 Pendidikan
formal dapat coraknya diwujudkan dalam bentuk satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh pemerintah (pusat), pemerintah daerah dan
masyarakat

Pendidikan
dasar yang merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang
pendidikan menengah berbentuk lembaga sekolah dasar (SD) dan madrasah
ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat, serta sekolah menengah
pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (Mts) atau bentuk lain yang sederajad.

Sebelum
memasuki jenjang pendidikan dasar, bagi anak usia 0-6 tahun
diselenggarakan pendidikan anak usia dini, tetapi bukan merupakan
prasyarat untuk mengikuti pendidikan dasar. Pendidikan anak usia dini
dapat diselenggarakan melalui jalur formal (TK, atau Raudatul Athfal),
sedangkan dalam nonformal bisa dalam bentuk ( TPQ, kelompok bermain,
taman/panti penitipan anak) dan/atau informal (pendidikan keluarga atau
pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan

Sedangkan
Pendidikan menengah yang merupakan kelanjutan pendidikan dasar terdiri
atas, pendidikan umum dan pendidikan kejuruan yang berbentuk sekolah
menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan
(SMK), dan madrasah aliyah kejuruan (MAK) atau bentuk lain yang
sederajad.

Yang
terakhir adalah pendidikan tinggi yang merupakan jenjang pendidikan
setelah pendidikan menengah, pendidikan ini mencakup program pendidikan

1). Diploma

2). Sarjana

3). Magister

4). Doktor,

Perguruan tinggi memiliki beberapa bentuk

1). Akademi

2). Politeknik

3). Sekolah tinggi

4). Institut atau universitas

yang
secara umum lembaga-lembaga tinggi ini dibentuk dan diformat untuk
menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat,
serta menyelenggarakan program akademik, profesi dan advokasi.

Semua
lembaga formal di atas diberi hak dan wewenang oleh pemerintah untuk
memberikan gelar akademik kepada setiap peserta didik yang telah
menempuh pendidikan di lembaga tersebut,. Khusus bagi perguruan tinggi
yang memiliki program profesi sesuai dengan program pendidikan yang
diselenggarakan doktor berhak memberikan gelar doktor kehormatan
(doktor honoris causa) kepada individu yang layak memperoleh
penghargaan berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam bidang
ilmu pengetahuan, teknologi, kemasyarakatan, keagamaan, kebudayaan,
atau seni

Untuk
menagulangi permasalahan yang cukup aktual dan meresahkan masyarakat
saat ini, seperti pemberian gelar-gelar instan, pembuatan skripsi atau
tesis palsu, ijazah palsu dan lain-lain, pemerintah telah mengatur dan
mengancam sebagai tindak pidana dengan sanksi yang juga telah
ditetapkan dalam UU Sisdiknas yang baru (Bab XX Ketentuan Pidana, pasal
67-71).

 

d. Lembaga Pendidikan Dan Perubahan Sosial

Telah
dipahami oleh para pendidik bahwa misi pendidikan adalah mewariskan
ilmu dari generasi ke generasi selanjutnya. Ilmu yang dimaksud antara
lain: pengetahuan, tradisi, dan nilai-nilai budaya (keberadaban).
Secara umum penularan ilmu tersebut telah di emban oleh orang-orang
yang terbeban terhadap generasi selanjutnya. Mereka diwakili oleh orang
yang punya visi kedepan, yaitu menjadikan serta mencetak generasi yang
lebih baik dan beradab. Peradaban kuno mencatat methode penyampaian ajaran lewat tembang dan kidung, puisi ataupun juga cerita sederhana yang biasanya tentang kepahlawanan

Perubahan
sosial budaya masyarakat sebagaimana yang kita bicarakan di atas tikan
akan pernah bisa kita hindari, sehinga akan menuntut lembaga pendidikan
sebagai agen perubahan untuk menjawab segala permasalahan yang ada.
Dalam permasalahan ini lembaga pendidikan haruslah memiliki konsep dan
prinsip yang jelas, baik dari lembaga formal ataupun yang lainya, demi
terwujudnya cita-cita tersebut, kiranya maka perlulah diadakanya
pembentukan kurikulum yang telah disesuaikan. Prinsib dasar pembentukan
tersebut adalah meliputi:

1) Perumusan tujuan institusional yang meliputi:

Ø Orientasi pada pendidikan nasional

Ø Kebutuhan dan perubahan masyarakat

Ø Kebutuhan lembaga.

2) menetapkan isi dan struktur progam

3) penyusunan strategi penyusunan dan pelaksanaan kurikulum

4) pengembangan progam[8]

di
harapkan nanti dengan persiapan dan orientasi yang jelas sebagaimana di
atas, diharapkan lembaga-lembaga pendidikan akan mampu mencetak
kader-kader perubahan ke arah perbaikan di masyarakat. Selanjutnya
mengenai pengembangan kurikulum ada beberapa hal yang harus
diperhatikan oleh lembaga pendidikan, yaitu:

1) relevansi dengan dengan pendidikan lingkungan hidup masyarakat

2) sesuai dengan perkembangan kehidupan masa sekarang dan akan datang

3) efektifitas waktu pengajar dan peserta didik

4) efisien, dengan usaha dan hasilnya sesuai

5) kesinambungan antara jenis, progam, dan tingkat pendidikan

6) fleksibelitas atau adanya kebebasan bertindak dalam memilih progam, pengembangan progam, dan kurikulum pendidikan.[9]

 

 

Dengan
mehamami beberapa pembagian dan penjelasan tentang masalah-masalah yang
melingkupi lembaga pendidikan masing–masing, diharapkan adanya
agen-agen yang mampu merubah kondisi negeri ini dari keterpurukan
nasional, tentunya hal ini juga diperlukan adanya langkah nyata serta
bantuan baik moril ataupun materil dari pemerintah maupun masyarakat
terhadap semua undang-undang yang telah dicanagkan agar bisa terlaksan
dengan sempurna. Walaupun dari beberapa undang-undang yang telah di
tetapkan oleh pemerintah tidak luput dari kritik dari beberapa tokoh
liberal karena negara telah memasukan pemahasan-pembahasan agama
kedalam undang-undang yang berpotensi menumbuhkan gesekan antar agama.
Tentunya sebagai bangsa yang menjunjung tinggi agama haruslah mengangap
bahwa hal itu hanya sebagai salah satu koreksi  ke arah yang lebih baik atas peran lembaga pendidikan di masyarakat.

Salah satu undang-undang yang paling debatable dari keputusan pemerintang tentang sistem
pendidikan nasional adalah masalah Apa yang dilakukan oleh Pemerintah
dan anggota Dewan dengan RUU Sisdiknas Dengan memasukkan dan
mempertegas hal-hal yang bersifat keagamaan dalam RUU Sisdiknas, hal
ini bisa mengarah pada pelangengan rasa saling curiga antar agama,
apalagi seperti pasal 13 (ayat 1) – pasal ini berbunyi: “Setiap peserta
didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama
sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang
seagama”.

 

DAFTAR PUSTAKA

Ahmadi Abu & Uhbiyati Nur.ilmu pendidikan.Rumka cipta. 2002 jakarta.cet.2

Darajat Zakiah. ilmu pendidikan Islam.Bumi aksara Jakarta & Depag 2000

Hamalik Oemar.perencanaan pegajaran berdasarkan pendekatan sistem.Bumi aksara.2005 jakarta

Miramba Ahmad.pengantar filsafat pendidikan isla.al ma’rif .1989 Bandung

Nasution. Sejarah pendidikan indonesia.bumi aksara.tt.cet 2.Jakarta

Syaful sagala.konsep dan makna pembelajaran.alfabeta 2006 Bandung. cet.

Tafsir Ahmad.ilmu pendidikan dalam perspektif Islam.PT remaja rosda karya2005 bandung.cet 6

 


 

[1] Mahasiswa STAI Ma’had Aly Al hikam Malang sem V

[2] Syaful sagala.konsep dan makna pembelajaran.alfabeta 2006 Bandung. cet.4 hal: 1

[3] Ahmad miramba.pengantar filsafat pendidikan isla.al ma’rif .1989 Bandung hal: 19

[4] Ahmad tafsir.ilmu pendidikan dalam perspektif Islam.PT remaja rosda karya2005 bandung.cet 6 hal 32

[5] Nasution. Sejarah pendidikan indonesia.bumi aksara.tt.cet 2.Jakarta hal: 152

[6] Oemar hamalik.perencanaan pegajaran berdasarkan pendekatan sistem.Bumi aksara.2005 jakarta.cet 5 hal: 23

[7] Abu Ahmadi & Nur Uhbiyati.ilmu pendidikan.Rumka cipta. 2002 jakarta.cet.2 hal 183-184.

[8] Zakiah darajat. ilmu pendidikan Islam.Bumi aksara Jakarta & Depag 2000 hal 124-127   

[9] ibid

   

TASAWWUFHOLIC

May 21st, 2008 by saviking

 

Kajian
Tasawuf (mistik, sufi, olah spiritual) berperan besar dalam menentukan
arah dan dinamika kehidupan masyarakat. Kehadirannya meski sering
menimbulkan kontroversi, namun kenyataan menunjukkan bahwa tasawuf
memiliki pengaruh tersendiri dan layak diperhitungkan dalam upaya
menuntaskan problem-problem kehidupan sosial dan ekonomi yang
senantiasa berkembang mengikuti gerak dinamikanya, karena tasawuf
adalah jantung dari ajaran Islam, tampa tasawuf Islam akan kehilangan
ruh ajaran aslinya. Tasawuf akan membimbing seseorang dalam mengarungi
kehidupan ini yang memang tidak bisa terlepas dari realitas yang tampak
maupun yang tidak tampak, Untuk menjadi seseorang yang
bijak dan professional di dalam menjalankan setiap peran dalam
mengarungi kehidupan ini, karena selain bisa memahami realitas lahir ia
juga mampu memahami realitas batin, sehinga ia mampu untuk berinteraksi
dangan alam secara harmonis dan serasi, dan itulah yang diajarkan di
dalam agama Islam, keharmonisan dan keserasian dengan alam semesta. 

Bicara
tentang tasawwuf atau sufisme bisa mengundang berbagai penafsiran di
kalangan masyarakat Muslim. Tasawwuf disebut-sebut sudah dikenal sejak
zaman Rasulullah SAW hingga saat ini dalam berbagai bentuk. Dalam salah
satu hadis disebutkan bahwa "Iman yang paling sempurna adalah hendaklah anda mengetahui bahwa Allah menyaksikan anda dimana saja berada. "
Pemahaman ini yang kemudian dikenal sebagai konsep Ihsan, dipercaya
sebagai salah satu bentuk pemikiran sufi atau tasawwuf yang berkembang
saat ini,

Tasawuf berasal dari tiga huruf sha, wawu dan fa yang
secara etimologi berarti bersih atau suci, sedangkan menurut istilah
terjadi beberapa pendapat, Imam Junaid al Bahgdaty mendefinisikan
Tasawuf sebagai berikut: “mengambil setiap sifat baik dan meningalkan
setiap sifat yang rendah”. al Sadzily sufi besar dari Afrika
Utara mendefisikanya tasawuf sebagai berikut: “praktik dan latihan diri
melalui cinta yang dalam serta ibadah untuk mengembalikan diri pada
jalan tuhan”. Dan banyak lagi istilah-istilah yang saya kira tidak
perlu saya paparkan, karena inti dari pada definisi tasawuf adalah
“penyucian batin atau hati dan menjaganya dari hal-hal yang buruk, yang
akan melahirkan perilaku hubungan yang harmonis dengan Sang Pencipta
dan segenap Mahkluk[2].

Tasawuf
adalah bagian dari Syari’at Islam, yakni perwujudan dari ihsan, salah
satu dari tiga kerangka ajaran Islam yang lain, yakni iman dan Islam.
Oleh karena itu bagaimanapun, perilaku tasawuf harus tetap berada dalam
kerangka Syari’at. Maka al-Junaid mengatakan sebagaimana dinukilkan
oleh al-Qusyairi , “Kita tidak boleh tergiur terhadap orang yang diberi
kekeramatan, sehingga tahu betul konsistensinya terhadap Syari’at”.
Tasawuf sebagai manifestasi dari ihsan tadi, merupakan penghayatan
seseorang terhadap agamanya, dan berpotensi besar untuk menawarkan
pembebasan spiritual, sehingga ia mengajak manusia mengenal dirinya
sendiri, dan akhirnya, mengenal Tuhannya.

Kebanyakan
orang Islam berpendapat bahwa Sufisme atau Tasawwuf merupakan bagian
daripada Islam, ada juga yang menganggap Tasawwuf sebagai
penyelewengan, tujuan kita adalah untuk memahamkan orang bahwa Tasawwuf
itu merupakan asas Islam, dalam arti bahwa sikap Islam adalah sikap
yang ada keseimbangan antara dunia dan akhirat, selain dari itu ada
keseimbangan antara yang zahir dan yang batin, sifat kerohanian dan
peraturan-peraturan yang berkaitan dengan Syari’at. Tanpa keseimbangan  seperti
itu orang Islam akan menjadi bahan olokan dari pihak lain atau
tuduhan-tuduhan yang miring, jadi kita menganggap bahwa Tasawwuf dapat
mengangkat derajat umat Islam untuk dapat menempuh kebahagiaan di dunia
dan akhirat.

Lahirnya
tasawuf sebagai fenomena ajaran Islam, diawali dari ketidakpuasan
terhadap praktik ajaran Islam yang cenderung formalisme dan legalisme
serta banyaknya penyimpangan-penyimpangan atas nama hukum agama. Selain
itu, tasawuf juga sebagai gerakan moral (kritik) terhadap ketimpangan
sosial, moral, dan ekonomi yang ada di dalam umat Islam, khususnya yang
dilakukan kalangan penguasa pada waktu itu. Pada saat demikian
tampillah beberapa orang tokoh untuk memberikan solusi dengan ajaran
tasawufnya. Solusi tasawuf terhadap formalisme dengan spiritualisasi
ritual, merupakan pembenahan dan elaborasi tindakan fisik ke dalam
tindakan batin. Faktor internal lainnya ialah terjadinya pertikaian
politik intern umat Islam yang menyebabkan perang saudara yang dimulai
antara Ali bin Abi Thalib dengan Mu’awiyah bermula dari al-fitnah
al-kubra yang menimpa khalifah ketiga, Usman bin Affan maka sebagian tokoh agama mengambil jarak dengan kehidupan politik dan sosial.

Kehidupan Dunia Dalam Pandangan Tasawuf

Sebenarnya
al-Qur’an maupun hadis Rasulullah saw. memang banyak yang bernada
“mendiskreditkan” dunia, namun banyak pula yang menganggapnya positif.
Turunnya ayat-ayat yang bernada mendiskreditkan dunia, seperti dalam
firman Allah:

 “Kecelakaanlah bagi setiap pengumpat lagi pencela, Yang mengumpulkan harta dan menghitung-hitung, Dia mengira bahwa hartanya itu dapat mengkekalkannya,  Sekali-kali tidak! Sesungguhnya dia benar-benar akan dilemparkan ke dalam Huthamah”.[3]

Ayat di atas tak lain karena berkaitan dengan sikap dan watak kafir Arab waktu itu, yang mengharapkan kekekalan dunia ini.

Sedangkan ajaran-ajaran yang memandang positif terhadap dunia, seperti dalam firman Allah:

“Dan
carilah pada apa yang Telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan)
negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari
(kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain)
sebagaimana Allah Telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu
berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai
orang-orang yang berbuat kerusakan”.[4]

Dari
pemahaman terhadap ajaran-ajaran tadi, lahirlah pemaknaan yang
menumbuhkan konsep zuhud dalam tasawuf. Dalam rentangan sejarahnya,
pengaplikasian dari konsep ini dapat diklasifikasikan menjadi dua
macam: yakni zuhud sebagai maqam dan zuhud sebagai akhlak Islam.

Dalam
konsep zuhud sebagai maqam, dunia dan Tuhan dipandang sebagai dua hal
harus dipisahkan. Contoh yang jelas adalah ketika Hasan al-Bashri
mengingatkan kepada khalifah Umar bin Abdul Aziz: “Waspadalah terhadap
dunia ini. Ia bagaikan ular yang lembut sentuhannya namun mematikan
bisanya. Berpalinglah dari pesonanya karena sedikit terpesona, Anda
akan terjerat olehnya…”.[5]
Sedangkan Abdul Qadir al-Jailani dengan tegas menyatakan bahwa dunia
adalah hijab akhirat, dan akhirat adalah hijab Tuhan. Bila berdiri
bersama, maka jangan memperhatikan kepadanya, sehingga hati (sirr) bisa
sampai di depan pintu-Nya. Pandangan seperti itu adalah hasil dari
pemahaman terhadap ayat-ayat al-Qur’an dan hadis Nabi secara tekstual,
bukan pemahaman secara kontekstual dan sosiologis. Jika memahaminya
secara kontekstual dan sosiologis, maka perlu memperhatikan pada masa
awalnya al-Qur’an diturunkan, kondisi masyarakat Arab mempunyai
anggapan bahwa dunia adalah satu-satunya yang kekal dalam kehidupan
ini. Mereka beranggapan bahwa dunia ini adalah tempat yang abadi. Di
sini al-Qur’an memberikan jawaban terhadap sikap seperti itu[6].

Sedangkan
zuhud sebagai akhlak Islam, bisa diberi makna sesuai dengan situasi dan
kondisi setempat. Sikap para ulama sebagaimana telah disebutkan tadi,
merupakan reaksi terhadap ketimpangan sosial, politik, dan ekonomi yang
mengitarinya, yang pada suatu saat dipergunakan untuk memotovasi
masyarakat dari keterpurukan ekonomi dan memobilisasi gerakan massa
untuk menumpas berbagai macam bentuk ketidakadilan di muka bumi ini.
Dengan demikian formulasinya bisa berbeda-beda sesuai dengan tuntunan
zamannya. Oleh karena itu, sebagai akhlak Islam, zuhud bisa berbentuk
ajaran Futuwwah dan [7]al-Itsar.

Penyesuaian Sikap Dalam Tasawuf

Secara
substansial, tasawuf memiliki beberapa ajaran yang berdimensi sosial,
antara lain Futuwwah dan al-Itsar. Futuwwah (kesatria) adalah asal dari
kata fata (pemuda), maka untuk masa sekarang maknanya bisa dikembangkan
menjadi seorang yang ideal, mulia dan sempurna, atau bisa juga
diartikan sebagai orang yang ramah dan dermawan, sabar dan tabah
terhadap cobaan, berani menjalani hidup, meringankan kesulitan orang
lain, pantang menyerah terhadap kedhaliman, profesional dalam
menjalankan semua pekerjaan, ikhlas karena Allah dan berusaha tampil ke
permukaan dengan sikap antisipatif terhadap masa depan dengan penuh
tanggung jawab.

 Keteladanan
tentang dua hal tersebut dapat dilihat pada perilaku sahabat Abu Bakar
yang rela memberikan seluruh hartanya demi kepentingan perjuangan
Islam. Contoh lain adalah Abu Dzar, ketika diancam oleh Mu’awiyah
dengan kemelaratan dan pembunuhan, dia justru menantangnya bahwa
kefakiran lebih disenangi daripada kaya. [8]
Latar belakang kehidupan social Abu Dzar sangat menarik jika dikaji.
Ketika jabatan khalifah dipegang oleh Abu Bakar al-Shiddiq dan Umar bin
Khattab, dia tetap berjuang sebagaimana yang dilakukannya semasa
Rasulullah saw. Namun ketika jabatan itu dipegang oleh Utsman bin
Affan, situasi sosial ekonomi berubah, orang-orang kaya hidup
berfoya-foya, sementara banyak orang miskin yang membutuhkan uluran
tangan mereka tak tertolong. Keadaan demikian terjadi di Madinah maupun
Syam. Abu Dzar prihatin, lalu mengadakan gerakan infak dengan mengutip
ayat al-Qur’an:

 “Hai
orang-orang yang beriman, Sesungguhnya sebahagian besar dari
orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan
harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia)
dari jalan Allah. dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan
tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada
mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih”[9].
Karena
ucapan tersebut sehingga banyak orang kaya yang tersinggung. Mu’awiyah
menjadi cemas dengan kegiatan ini, maka dia lapor kepada khalifah
Utsman bin Affan. Abu Dzar dipanggil ke istana, dan terjadilah dialog
panjang di sana. Ketika Utsman tersinggung dan terpojok, maka marahlah
dia dan menyuruhnya pergi. Akhirnya dia diusir ke Rabadzah dan hidup di
pengasingan ini sampai wafatnya.

Kisah
menarik lainnya adalah Hasan al-Bashri. Salah satu pendapatnya: “Jika
Allah menghendaki seseorang itu baik, maka dia mematikan keluarganya
sehingga dia dapat leluasa dalam beribadah.” Ucapannya yang lain:
“Seseorang tidak akan sampai ke tingkatan shiddiqin, kecuali dia
meninggalkan istrinya bagaikan janda, dan anak-anaknya bagaikan yatim.”
Dalam kajian ini jelas bahwa kezuhudan dan kesufian pada diri Abu Dzar
dan Hasan al-Bashri menampilkan sikap peka terhadap masalah-masalah
sosial. Dalam arti aktivitasnya itu bisa diberi makna sebagai protes
dan tanggung jawab sosial mereka pada waktu itu sebagai perlawanan
terhadap bentuk-bentuk penyelewengan. Menurut hemat penulis, sifat dan
sikap tanggung jawab sosial ini hanya ada pada diri seseorang (sufi)
yang telah benar-benar menghayati ajaran Islam, yang tertanam dalam
jiwanya “la yamliku syai’an wa la yamlikuhu syai’un” (tidak memiliki
dan tidak dimiliki sesuatu), tawakkal, qana’ah, sabar, ridla,
menjalankan semua perintah dengan bersunguh-sunguh dan rela
mengorbankan harta dan nyawa demi Allah semata.

Sikap tasawuf di masa sekarang

Menjelang
abad XXI ini, tasawuf dituntut untuk lebih humanistik, empirik, dan
fungsional. Penghayatan terhadap ajaran Islam, bukan hanya pada Tuhan,
bukan hanya reaktif, tetapi aktif serta memberikan arah kepada sikap
hidup manusia di dunia ini, baik berupa moral, spiritual, sosial,
ekonomi, teknologi, dan sebagainya. Dan ketika tasawuf menjadi
“pelarian” dari dunia yang “kasat mata” menuju dunia spiritual, bisa
dikatakan sebagai reaksi dan tanggung jawab sosial, yakni kewajiban
dalam melakukan tugas dan merespon terhadap masalah-masalah sosial.

Saat
ini kita berada di tengah-tengah kehidupan masyarakat modern, atau
sering pula disebut sebagai masyarakat yang sekuler. Pada umumnya,
hubungan antara anggota masyarakatnya atas dasar prinsip-prinsip
materialistik. Mereka merasa bebas dan lepas dari kontrol agama dan
pandangan dunia metafisis. Dalam masyarakat modern yang cenderung
rasionalis, sekuler dan materialis, ternyata tidak menambah kebahagiaan
dan ketentraman hidupnya. Berkaitan dengan itu, Sayyid Hosein Nasr
menilai bahwa akibat masyarakat modern yang mendewakan ilmu pengetahuan
dan teknologi, berada dalam wilayah pinggiran eksistensinya sendiri.
Masyarakat yang demikian adalah masyarakat Barat yang telah kehilangan
visi keilahian. Hal ini menimbulkan kehampaan spiritual, yang berakibat
banyak dijumpai oang yang stress dan gelisah, akibat tidak mempunyai
pegangan hidup.

Untuk
mengantisipasi hal-hal semacam di atas, maka diperlukan Keterlibatan
langsung tasawuf dalam kancah politik dan ekonomi, hal ini dapat kita
lihat dalam sejarah Tarekat Sanusiyah di berbagai daerah di Afrika
Utara, Dalam kiprahnya, tarekat ini tidak henti-hentinya bekerja dengan
pendidikan keruhanian, disiplin tinggi, dan memajukan perniagaan yang
menarik orang-orang ke dalam pahamnya. Maka Fazlur Rahman menceritakan
bahwa tarekat ini menanamkan disiplin tinggi dan aktif dalam medan
pejuangan hidup, baik sosial, politik, dan ekonomi. Pengikutnya dilatih
menggunakan senjata dan berekonomi (berdagang dan bertani). Gerakannya
pada perjuangan dan pembaharuan, dan programnya lebih berada dalam
batasan positivisme moral dan kesejahteraan sosial daripada
“terkungkung” dalam batasan-batasan spiritual keakhiratan. Coraknya
lebih purifikasionis dan lebih aktif, memberantas penyelewengan moral,
sosial dan keagamaan, maka Fazlur Rahman menamakannya sebagai
Neo-Sufisme[10].

Kebutuhan akan kekuatan ekonomi dan teknologi saat ini sangat diperlukan bagi penunjang keberhasilan umat Islam  demi
menjaga dan mengangkat martabat umat itu sendiri, kerena sudah banyak
terbukti bahwa umat Islam sering dijadikan bulan-bulanan oleh
orang-orang kafir karena kelemahan mereka dibidang ekonomi yang
akhirnya menjadikan mereka lemah dalam bidang teknologi dan politik,
hal ini adalah suatu bahaya yang wajib dihilangkan dan dijauhi oleh
orang-orang yang percaya terhadap Allah dan rasulnya, seperti dalam
sabda rasul: ”tidak boleh membahayakan diri sendiri atau orang lain” (H.R. Ibnu Majah dari sahabat ‘Ubadah ibnu Samit)[11],
kalau kita perhatikan saat ini bahaya dari terbengkalainya perekonomian
sangat membahayakan umat, oleh karena itu pembenahan dalam bidang
ekonomi sangat diperlukan sebagai perantara bagi umat untuk memperoleh
kedamaian di Dunia dan Akhirat, dalam sebuah kaidah, ulama’ membuat
sebuah kaidah di dalam menangapi berbagai perintah Allah demi
memperoleh kesempurnaan dalam menjalankanya yang berbunyi: “segala bentuk perantara yang bisa menunjang kesempurnaan suatu kewajiban maka hukumnya menjadi wajib”.

Penguasaan
terhadap ilmu pengetahuan sangat dianjurkan didalam Islam, serta
pengamalan dari pengetahuan juga harus disesuaikan dengan kehendak
Ilahi sebagai wujud yang kita yakini sebagai wujud tunggal yang
menguasai segala hal di alam semesta ini. dalam mendorong umat untuk
giat mencari ilmu, para ulama’ menetapkan bahwa setiap ilmu hasil
ciptaan atau hasil buatan yang memang diperlukan oleh umat Islam maka
hukumnya adalah fardu kifayah, seperti yang pernah dikatakan oleh al
Ghozaly:

apabila
ilmu dan karya yang dimiliki oleh Nonmuslim lebih baik dan lebih maju
dari pada yang dimiliki oleh kaum Muslim, maka kaum muslim berdosa dan
kelak mereka akan dituntut atas kelalaianya itu”.[12]

Dari
serangkaian paparan di atas kiranya kita bisa mengetahui bahwa
perkembangan tasawuf mulai dari awal munculnya sampai pada saat ini
memang dituntut untuk mengalami berbagai bentuk perubahan yang di
sesuaikan dengan keadaan dan pola kebiasaan dari suatu Masyarakat,
karana tasawuf ibarat makanan yang disuguhkan oleh para mursyid[13]
kepada suatu masa atau masyarakat yang berbeda-beda di setiap tempat
dan waktu dan membutuhkan keahlian dan racikan yang berbeda pula,
tetapi perubahan bentuk itu hanya sebatas pada bentuk luarnya saja,
secara garis besar konsep dasar yang ada dalam tasawuf hanyalah satu,
yaitu keyakinan, ketundukan, kepatuhan, pendekatan terhadap serta
menjahui hal-hal yang bisa menganggu ibadah kepada Allah yang satu.

 

والله أعلم بالصواب

 

 

 

 

 

 

 

 


 

[1] Adalah mahasiswa STAI Ma’had ‘Aly AL-HIKAM Malang.

  [2]. Fadlullah  haeri.1998.  The elements of Sufism. Terjamah oleh: M. Hasyim Assegaf. Judul belajar mudah tasawuf. Lentera.jakarta. Hlm 2

[3] Q.S al humazah :1-3

[4] Q.S al Qoshos: 77

[5] Abu Nu’aim, , tt. Sirri tasawwuf. Dar fikr. Bairut hlm: 394. 

[6] Toshihiko Izutsu, 1993. etika beragama dalam al Quran, firdaus, Jakarta, hlm 66

[7] al itsar adalah perbuatan yang lebih mendahulukan orang lain daripada diri sendiri selain pada hal-hal yang memang diwajibkan.

[8] Abu al-Faidl al-Mutawaqqi, 1967. al zuhdu fi al Islam. Dar al Fikr. Bairut. hlm: 162).

[9].Q.S al-Taubah: 34

[10] Fazlu rahman,1984, tarihk al Sufi. Dar fikr. Bairut , hlm:285

[11] lihat Ibnu Majah.t.t “al Sunan Ibnu majah”, hadis no: 2340

[12] Thoriq Abdu al Mun’im Muhammad. 1983. majalah manaru al Islam, terbitan ke1 dalam pandangan tentang peradapan Islam dan Eropa. Hlm32

[13]
mursyid adalah seorang alim yang dipercaya untuk membimbing para
pengikut dalam tarekat sufi.dan pengangkatanya dilakukan oleh Mursyid
sebelumnya.

   

islam (antara ajaran inti dan partikular)

May 20th, 2008 by saviking

GAIRAH
beragama dikalangan masyarakat Indonesia setidaknya satu dekade
belakangan ini cukup menarik para pakar agama Islam diberbagai belahan
dunia. Kecenderungan beragama tidak lagi bergerak dari bawah, tetapi
dari kalangan atas masyarakat, Dari tempat-tempat mewah dan artis-artis
terkenal sampai pejabat pemerintahan, tidak lagi hanya mengunakan
masjid atau surau. Singkatnya performance muslim Indonesia saat ini
tidak lagi terkeasan marjinal  dan kumuh atau yang sering
dikonotasikan sebagai Islam tradisional, tidak rasional dan kumal. Akan
tetapi yang menjadi persoalan sekarang  mampukah para
ulama’ kita mengantisipasi fenomena ini, dengan berbagai karakteristik
umat muslim Indonesia yang sedemikian itu? artinya mereka tidak lagi
dapat di dekati dengan metode dakwah tradisional yang kebanyakan
terkesan menggurui, apalagi lewat doktrin-doktrin yang kaku dan
irasional. Dengan kajian fiqh sosial dan memahami tujuan syariat secara
mendalam Ulama’ kita akan mampu menggiring ,masyarakat modern memiliki
keyakinan melalui proses iman dan akal serta mampu mencari sisi maslahah dan medharat dalam kehidupan serta kemudian diharapkan menjadi orang yang bahagia di dunia dan akhirat.

 

 

 

 

 

Verifikasi adalah pemeriksaan tentang kebenaran laporan, pernyataan dan perhitungan uang.[2]
Adapun yang dikehendaki dengan verifikasi mendasar tentang ajaran pokok
(ushul) dan ajaran cabang (furu’) adalah memeriksa kembali secara
detail dan memilah mengenai mana ajaran yang pokok dan mana ajaran yang
cabang dan diaplikasikan dalam kehidupan masyarakat luas. Sebelum
melangkah kepada pembahasan, alangkah baiknya jika kita melihat  dulu ajaran-ajaran pokok dan furu’, yaitu sebagai berikut:   

a. Ilmu Fiqih (Furu’ / Cabang)

 

Ilmu
fiqih atau fiqih adalah ilmu yang membahas ketentuan hukum cabang yang
diperoleh dari dalil-dalil syari’at yang meliputi bidang muamalat dan
ibadat. Menurut Amir Syarifuddin ditegaskan secara definitif fiqih
berarti ilmu tentang hukum-hukum syara’ yang bersifat amaliyah yang
digali dengan ditemukan dalil-dalil yang tafsili. Diberatkan fiqih itu
dengan ilmu dalam definisi ini karena fiqih itu semacam ilmu
pengetahuan.

 

Memang
fiqih itu tidak sama dengan ilmu seperti disebutkan diatas, karena
fiqih bersifat zhanni sebab ini adalah apa yang dicapai oleh Mujtahid
dengan zhannya sedangkan ilmu tidak bersifat zhanni. Tetapi karena zhan
dalam fiqih ini kuat, maka ia mendekat kepada ilmu, karenanya dalam
definisi ini ilmu digunakan juga untuk fiqih.[3]

 

Selanjutnya
Abdullah Siddik menegaskan pula bahwa hukum-hukum Islam yang dikenal
dengan istilah syari’at inilah yang disebut ilmu fiqih. Dengan demikian
ilmu fiqih tidak tebatas pada rukun iman dan rukun Islam saja, tetapi
meliputi segala perbuatan manusia meliputi seluruh kehidupan manusia.
Tegasnya, ilmu fiqih adalah ilmu yang mempelajari syari’at. Orang yang
mengerti fiqih disebut faqih = ahli hukum (jurist). Adapun Hasbi
Ash-Syidiqi merumuskan pengertian fiqih ialah: “ilmu fiqih itu ialah
sebuah kumpulan ilmu yang sangat besar gelanggang pembahasannya, yang
mengumpulkan berbagai ragam jenis hukum dan bermacam rupa aturan hidup,
untuk keperluan seseorang, segolongan, semasyarakat dan seumum manusia”.

 

Berdasarkan
beberapa rumusan terdapat diatas, maka nampaklah bahwa ilmu fiqih
merupakan salah satu ilmu yang sangat penting didalam agama Islam. Ilmu
fiqih sangat diperlukan untuk mengetahui dengan luas dan mendalam
tentang semua perbuatan manusia. Hal ini sesuai dengan Abdullah Siddik
bahwa ilmu fiqih terbagi atas empat bagian penting, yaitu:

 

1. Ibadah,
segala perbuatan umat Islam dalam mendekatkan dirinya kepada Allah,
menunjukkan kepercayaannya dan menyeru kebesaran Allah seperti sholat,
puasa, zakat, naik haji jika mampu.

 

2. Muamalah, segala apa yang berkaitan soal jual beli, utang piutang, perjanjian dagang dan lain-lain.

 

3. Munakahah,
segala apa yang berkaitan dengan kekeluargaan dan kerumahtanggaan,
seperti soal nikah dan perkawinan, cerai dan rujuk, waris dan pusaka
dan lain-lain.

 

4. Jinayah,
segala apa yang berkaitan dengan hukum pidana, seperti hukum zina,
mencuri, membunuh, undang-undang perang dan lain-lain.

 

Para
fuqoha dalam menghasilkan pendapat tidak selalu sama didalam memahami
metode dan sistem pendekatannya untuk memahami kehendak tuhan. Keadaan
ini menimbulkan adanya perbedaan pendapat diantara para ahli fiqih
(fuqoha) atau mazhab, walaupun demikian sumbernya sama.[4]

 

 

 

b. Ilmu Ushul Fiqih (Pokok)

 

Pertentangan-pertentangan
dalam materi fiqih merupakan sebab kesibukan ulama untuk menyusun ilmu
yang mereka namakan “Ushul Fiqih” yaitu kaidah-kaidah yang wajib
diikuti oleh setiap Mujtahid dalam istimbath . adapun ktab yang sampai
kepada kita dan dianggap sebagai asas yang sahih bagi ilmu ini dan
kekayaan besar bagi para pembahas ushul fiqih adalah kitab Al-Risalah
yang didiktekan oleh Muhammad Idris Al-Syafii seorang imam Makkah
kemudian imam Mesir.[5]

 

Dalam Al-Risalah ia membicarakan tentang:

 

1. Al-Quran dan keterangannya

 

2. Al-Sunnah dan kedudukannya dalam rangkaiannya dengan Al-Quran.

 

3. Nasikh dan Mansyukh.

 

4. Hadits riwayat perseorangan

 

5. Ijma’

 

6. Qiyas.

 

7. Ijtihad.

 

8. Istihsan.

 

9. Perbedaan pendapat (ikhtilaf).

 

Dalam pasal pertama ia menyebutkan bagaimana keterangan Al-Quran yang dijadikannya beberapa macam :

 

1.sesuatu yang dijelaskan bagi makhluknya secara nash, seperti jumlah-jumlah fardhu.

 

2.sesuatu yang dihukumi fardhu dengan kitabnya dan diterangkan cara pelaksanaannya oleh lidah nabinya seperti bilangan sholat.

 

3.sesuatu yang digariskan oleh Rasulullah saw yang tidak ada nash hukumnya dalam kitab Allah atas hambanya.

 

4.sesuatu
yang difardukan oleh Allah atas hambanya untuk berijtihad mencarinya,
Allah menguji ketaatan mereka dengan berijtihad sebagaimana Allah
menguji ketaatan mereka dalam sesuatu yang difardukan atas mereka
selain ijtihad. Setiap macam-macamnya telah dibuatkan contoh-contoh
yang cukup untuk dipahami.

 

Kemudian Al-Syafii menyebutkan bahwa Al-Quran berbahasa Arab dan disitu tidak ada sesuatupun kecuali dengan bahasa arab.[6] 

 

 

 

c. Verifikasi Ushul Fiqh Dan Fiqh Dalam Kajian Fiqh Sosial

 

Kiranya
kita perlu menanyakan kembali apakah praktek syari’at yang diturunkan
kepada manusia itu hanyalah sebagai ungkapan terima kasih mahluk kapada
sang pencipta atau sebagai sebuah anugerah yang esensinya adalah untuk
kepentingan manusia itu sendiri yang bukan hanya sekedar aturan-aturan
legal formal yang mengatur interaksi vertikal dan horisontal yang harus
di jauhkan jauh dari inovasi-inovasi pemikiran yang bebas.

 

Untuk
menjawab pertanyaan ini kiranya kita perlu membahas kembali
kajian-kajian fiqh yang seluruh gagasanya diduga keras adalah kehendak
daripada Syari’(allah). Dalam kajian ilmu fiqh berangkat dari teks
pokok (nash) ada dua hal yang menentukan produk-produk yang di
hasilkanya atau hasil dari ijtihad, yaitu kajian ushul dan furu’. Dalam
pembahasan tujuan syari’at semua ulama’ menyepakati tentang adanya
gagasan pokok yang mendasarinya, yaitu “demi kemaslahatan manusia”,
artinya syari’at diturunkan adalah bertujuan untuk membimbing manusia
menuju kebahagiaan di dunia dan akhirat.

 

Ushul
fiqh sebagai sebuah metodologi khusus yang digunakan untuk menjelajahi
kehendak ilahi di tuntut untuk mampu mengakomodir segala permasalahan
sosial yang berkembang dalam masyarakat. Sedangkan fiqh adalah
implementasi dari pada ushul yang bersifat mampu menjawab segala
permasalahan yang terjadi dalam tataran masyarakat.

 

As Shatiby membagi ijtihad dalam dua bentuk, pertama; ijtihad istinbathi
yakni upaya Mujtahid dalam menempuh ide hukum dari nash sesuai dengan
tujuan syara’. Ide hukum ini selanjutnya menjadi tolak ukur dalam
mengkaji sebuah masalah di mana hukum hendak diterapkan, akan tetapi
semua teori hukum yang di pakai oleh para Mujtahid tidak secara
keseluruhan mampu di praktekkan dalam rumusan hukum fiqh karena ushul
fiqh sendiri adalah hasil dari olah fikir para Mujtahid yang digali
langsung dari nash melalui berbagai disiplin ilmu pengetahuan, sehinga
menjadi sebuah keniscayaan apabila teori-teori dalam ushul fiqh banyak
mengalami perbedaan di antara para Mujtahid di karenakan perbedaan
tingkatan pengetahuan mereka terhadap disiplin ilmu pengetahuan,
selanjutnya walaupun ushul fiqh adalah hasil daripada rumusan Mujtahid
akan tetapi dari hasilnya terbukti menjadi sebuah teori yang kebanyakan
mampu menjadi pedoman bagi para pengikut madzhab untuk menangapi segala
problematika masyarakat. Dalam menyikapi semua perbedaan di atas
tentunya kita bisa mengambil banyak pelajaran dan keuntungan serta
dituntut untuk selektif di dalam memilih dan mengunakan teori-teori di
atas dengan menyesuaikanya dengan keadaan sosial di masyarakat atau
bahkan dengan rumusan teori baru yang lebih mendasar dan kongkrit. 

 

Kedua Ijtihad Tadbiqi, (tahtbiq al manhaj) yakni upaya sebuah Mujtahid untuk menerapkan hukum yang diperoleh melalui Ijtihad Istinbathi
terhadap suatu masalah atau kasus yang berkembang di masyarakat. Namun,
karena kondisi kehidupan manusia selalu berubah bisa jadi hasil dari
ijtihad akan berubah-rubah, untuk itu seorang Mujtahid haruslah peka
terhadap kondisi sosial di masyarakat. Ibnu Taimiyah menyebutnya
sebagai tindakan membuat hukum dengan mengaitkannya terhadap makna
kully dalam penetapannya terhadap suatu kasus tertentu.

 

Dari keterangan di atas jelas bahwa metode di atas sebagai ijtihad sosial terhadap realisasi
ide-ide Al Qur’an Pada dataran kehidupan manusia yang selalu berkembang
dan mengalami perubahan, yang tentunya metode ini adalah metode ijtihad
yang tidak akan berhenti sampai akhir zaman, selanjutnya yang menjadi
objek kajian dalam metode ini bukanlah Al Qur’an dan hadist akan tetapi
adalah keadaan sosial di masyarakat[7],
jadi rumusan-rumusan hukumnya akan selalu agak berbeda-beda disetiap
waktu dan situasi. Mungkin salah satu contoh yang bisa penulis paparkan
di sini adalah masalah potong tangan bagi pelaku pencurian yang telah
memenuhi syarat potong tangan, umar pernah tidak melaksanakan hukuman
tersebut di karanakan kondisi masyarakat pada waktu itu mengalami
situasi perekonomian yang buruk.

 

Verifikasi
ushul dan fiqh kiranya sangat diperlukan dalam menunjang terlaksananya
segala tujuan syari’at, karena dengan adanya pemilahan dan kajian
mendalam dan konstuktif antara peran ushul dan fiqh maka akan tampak
jalaslah kedudukan keduanya dalam menentukan hukum dimasyarakat,
sehingga tidak ada lagi masalah yang tidak akan terpecah dalam
kehidupan masyarakat. Dalam merumuskan suatu hukum yang pertama kali di
telaah adalah nash-nash pokok yang menjadi dasar pijakan utama bagi
orang beragama, yaitu al Qur’an dan hadist melalui disiplin ilmu
pengetahuan yang telah disepakati para Ulama’. Jadi ushul fiqh atau
kajian ushul adalah kebutuhan primer yang harus dilaksanakan oleh para
Mujtahid untuk merealisasikan hukum syara’ dalam bentuk fiqh dengan
tetap berpegang teguh terhadap tujuan syari’at.

 

Kemudian
yang menjadi permasalahan kita sekarang adalah, bagaimana seandainya
rumusan yang di ambil dari teori-teori tersebut ternyata terbukti tidak
menjadikan kemaslahatan dalam kehidupan dimasyarakat dan berlawanan
dengan tujuan syara’ seperti dalam kasus zina dan pembunuhan bagi orang
yang terpaksa atau dalam ancaman, dalam berbagai literatur klasik
seseorang wanita harus tetap mempertahankan kehormatanya untuk tidak
melakukan zina walaupun dalam ancaman pembunuhan yang tidak bisa
dihindari, karena dalam kaidah di sebutkan “ keadaan darurat tidak bisa
di hilangkan dengan keadaan darurat yang lain” sehinga wanita tersebut
harus mengorbankan nyawanya demi mempertahankan kehormatanya
dikarenakan seandainya dia pasrah maka dia telah menyebabkan seorang
pria wajib terkena rajam (membahayakan yang lain), sedangkan tujuan
syari’at adalah demi kemaslahatan manusia itu sendiri. Kalau kita
perhatikan kejadian di atas terjadi kontradiksi di antara rumusan
tujuan syari’at yang berjumlah lima poin:

 

1. menjaga jiwa

 

2. menjaga agama

 

3. menjaga keturunan

 

4. menjaga akal

 

5. menjaga harta.

 

Disini
terjadilah kontradiksi antara menjaga jiwa dan menjaga kehormatan serta
keturunan. Lantas bagaimanakah para Mujtahid saat ini mengambil
kesimpulan apakah tetap memberlakukan kaidah lama atau akan menjadi
pengecualian dari kaidah di atas yang selanjutnya menjadikan kaidah
baru dalam tataran metodologi.

 

Menurut
hemat penulis kaidah lama tidaklah kita kesampingkan begitu saja, akan
tetapi tetap kita jadikan referensi untuk menentukan kaidah baru dengan
kembali melakukan kajian-kajian teks dan latar belakang sosial
masyarakat, setelah itu kita bisa mengambil kesimpulan.

 

Kita
tentunya sepakat bahwa apa yang dilakukan para Mujtahid terdahulu
tidaklah terlepas dari para Mujtahid sebelumnya serta kemampuan yang
mereka miliki, yaitu terjadinya estafet ilmu pengetahuan di antara para
Mujtahid dengan adanya penyempurnaan-penyempurnaan sesudahnya.

 

Setelah
kita mengetahui verifikasi ushul fiqh dan fiqh, tentunya kita juga
harus mengetahui fungsi-fungsi dari keduanya yang antara lain adalah:

 

1. menerangkan
dasar-dasar ijtihad dan kaidah-kaidah yang berdiri sendiri yang
memungkinkan kita membandingkanya dengan kaidah-kaidah yang lain

 

2. menerangkan kaidah-kaidah yang di tetapkan pada furu’

 

3. bisa melakukan studi perbandingan yang menyeluruh, karena selalu berkutat dalam pembahasan partikular dan universal

 

4. Mempermudah
bagaimana mengeluarkan hukum, menumbuhkan furu’ dan kongklusi hukum
untuk masalah-masalah yang tidak terjadi pada masa imam[8]

 

 

 

 

 
 

Sebagai muslim kaafah kita tentunya harus menggali hukum-hukum islam dengan segala kapasitas yang telah
diberikan tuhan kepada manusia, di samping mengetahui kedudukan
syari’at dan produk-produk yang dihasilkanya. Serta mengemas syariat
sebagai sesuatu yang sangat dibutuhkan oleh manusia bukan sebagai suatu
hal yang terkesan menakutkan dan kejam, seperti yang banyak terjadi di
berbagai kalangan komunitas muslim konserfatif. Dengan kemasan yang
sesuai dengan keadaan sosial masyarakat tentunya syari’at akan menjadi
motivasi utama bagi pembentukan masyarakat yang dinamis, kreatif dan
beradab tampa tercerabut dari fondasi teologis dan substansinya,
sebagaimana janji alloh yang telah menjadikan kita orang-orang muslim
dan beriman sebagai umat terbaik di muka bumi ini dari pada umat-umat
yang lain. Wallohu a’lam bi al showab.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Daftar Rujukan

 

 

 

1. Sudarsono, Pokok-pokok Hukum Islam,2001, PT Rineka Cipta, cet:II .

 

2. Zuhri, Mohammad, Tarjamah Tarikh Al-Tasyri’ Al-Islami, 1980, Darul Ikhya.

 

3. Sabirin, Sahrir. Islam dinamis, tiara wacana, 1997 yogyakarta, hal:80

 

4. Hasbi As-Shiddiqy, Tengku Muhammad pokok-pokok pegangan imam madzhab, pustaka rizqi putera. 1997. semarang.

 

5. Kamus Besar Bahasa Indonesia, edisi ke III, DEPDIKNAS, Balai Pustaka.

 

   

[1] Mahasiswa STAI Ma’had ‘Aly al Hikam semester IV.

   

[2] Kamus Besar Bahasa Indonesia, edisi ke III, DEPDIKNAS, Balai Pustaka, hal: 1260

   

[3] Sudarsono, Pokok-pokok Hukum Islam,2001, PT Rineka Cipta, cet:II hal: 74

   

[4] Ibid, hal:76

   

[5] Mohammad Zuhri, Tarjamah Tarikh Al-Tasyri’ Al-Islami, 1980, Darul Ikhya, hal:395

   

[6] Ibid , hal:396

   

[7] Sahrir Sabirin. Islam dinamis, tiara wacana, 1997 yogyakarta, hal:80

   

[8] Teungku Muhammad hasbi as shidiqy, pokok-pokok pegangan imam madzhab, pustaka rizqi putera. 1997. semarang, hal:16